Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi
online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya
yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui
metode DDOS website yang bersangkutan.(28/12/2011).
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang
artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online� dan memasuki dunia cyber atau maya.
bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan
hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada
dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik
Kata "cyber" berasal dari
"cybernetics," yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan
komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama
yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena
tujuannya adalah "total control." Jadi agak aneh jika asal kata cyber
memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat
dikendalikan.
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat
"cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal
ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan "cyberlaw" Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain
yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya
ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar