Penanggulangan
Cybercrime di Indonesia
di
indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi
sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat
Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),
namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara
serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai
pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa
hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang
mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan
masyarakat dalam menjalankanya.
2.
pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan
diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara
lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara
lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan
Undang-Undang yang berlaku.
3.
perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup
kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini
dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat
diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang ada.
4.
meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih
aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya,
sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para
cybercrime
5.
menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime
dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi
kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam
menggunakan teknologi
kesimpulanya
dalam menanggulangi cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di
gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan
teknologi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar